“Extra Judicial Killing”
Aku juga gak terlalu ngerti
mengenai extra judicial killing, hal ini aku dengar pun dari beberapa teman
setelah aku melakukan diskusi dengan mereka, intinya adalah ini bisa
menempatkan orang melakukan menyebabkan mati seorang yang baru diduga sebagi
pelaku tindak pidana tanpa melalui proses peradilan, dan jelas sekali extra
judicial killing itu melanggar KUHAP, Du HAM, dan ICCTR. Pertama mari kita
soroti mengenai kasus yang berbau Extra Judicial Killing, itu bisa kita dapati
di kasus :
1. G
30 SPKI, kita mengetahui adanya pembantaian orang-orang komunis dan tanpa kita
sadari telah terjadi sebuah proses ketidakadilan ketika orang-orang komunis di
bantai tanpa proses peradilan, karena bisa jadi yang dibantai itu adalah
orang-orang yang sebetulnya sama sekali tidak mengerti mengenai komunis atau
hanya orang partisipan “ikut-ikutan” saja tapi dia sendiri tidak terlalu
mengerti mengenai komunisme.
2. Penembakan
misterius atau lebih dikenal dengan nama “petrus” tentu kita masih ingat adanya
pembantaian terhadap para penjahat yang dilakukan oleh para petrus yang di
bawah pengaruh pemerintah, tak jarang bahkan petrus menembaki seseorang hanya
karena orang tersebut memilki tato, disini ada sebuah ketidakadilan, walaupun
rasa aman kemudia muncul dari masyarakat tapi bukan berarti saya membela para
penjahat, tapi sudah sewajarnya kita menerapkan sila ke-5 pancasila, keadilan
bagi seluruh rakyat indonesia ini tidak membedakan orang yang melakukan
kejahatan mau pejabat, penjahat kelas kakap atau kelas rendahan sudah
seharusnya kita semua melakukan proses keadilan sebelum mengeksekusi nyawa
seseorang.
3. Sekarang
isu terhangat mengenai Extra Judicial killing terdapat di Densus 88, terlepas
memang densus dibentuk untuk melakukan pemberantasan terorisme, tapi tetap saja
proses penangkapan terorisme atau bahkan penembakan di tempat terhadap pelaku
terorisme tak jarang berbau “Extra Judicial Killing”, banyak orag menyayangkan
kenapa misalnya keluarga pelaku terorisme bahkan dianiaya, hal ini tentu saja
melanggar asas presumption of innocence bahwa setiap orang harus dianggap tidak
bersalah sampai dia dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan. Densus
88 terjebak ke dalam pembunuhan di luar cara-cara yang dibenarkan hukum (extra
judicial killing). Sebab, extra judicial killing merupakan pelanggaran berat
HAM.
Harapannya adalah kita semakin
mengetahui carut-marutnya proses hukum di negeri ini sangat mengkhawatirkan,
bukan tidak mungkin suatu saat nanti kita semua kembali ke era orde baru saat
ada perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah, kasus KPK vs POLRI cukup menjadi
sebuah pengingat dan pelajaran betapa tidak tegasnya kepemimpinan presiden kita
dalam mengatur sebuah institusi bernama kepolisian sehingga akhirnya dapat
bertindak sewenang-wenang terhadap KPK, baik jika memang KPK seandainya tidak
dibutuhkan apakah ada solusi dari pemerintah atau kepolisian akan pemberantasan
korupsi, karena itu KPK itu sudah selayaknya mendapatkan perlindungan, karena
baik KORUPSI maupun TERORISME tentunya sudah menjadi kewajiban kita dan
pemerintah untuk pemberantasannya. terkait ini pun saya masih melakukan sebuah
riset mendalam semoga nanti jika sudah menemukan sesuatu yang baru saya bisa
mensharenya ke temen-temen J
Wassalam smoga bermanfaat (7
oktober 2012 jam 22.48)
Komentar