Extra Judicial Killing (densus 88)

“Extra Judicial Killing”
Aku juga gak terlalu ngerti mengenai extra judicial killing, hal ini aku dengar pun dari beberapa teman setelah aku melakukan diskusi dengan mereka, intinya adalah ini bisa menempatkan orang melakukan menyebabkan mati seorang yang baru diduga sebagi pelaku tindak pidana tanpa melalui proses peradilan, dan jelas sekali extra judicial killing itu melanggar KUHAP, Du HAM, dan ICCTR. Pertama mari kita soroti mengenai kasus yang berbau Extra Judicial Killing, itu bisa kita dapati di  kasus :
1.       G 30 SPKI, kita mengetahui adanya pembantaian orang-orang komunis dan tanpa kita sadari telah terjadi sebuah proses ketidakadilan ketika orang-orang komunis di bantai tanpa proses peradilan, karena bisa jadi yang dibantai itu adalah orang-orang yang sebetulnya sama sekali tidak mengerti mengenai komunis atau hanya orang partisipan “ikut-ikutan” saja tapi dia sendiri tidak terlalu mengerti mengenai komunisme.
2.       Penembakan misterius atau lebih dikenal dengan nama “petrus” tentu kita masih ingat adanya pembantaian terhadap para penjahat yang dilakukan oleh para petrus yang di bawah pengaruh pemerintah, tak jarang bahkan petrus menembaki seseorang hanya karena orang tersebut memilki tato, disini ada sebuah ketidakadilan, walaupun rasa aman kemudia muncul dari masyarakat tapi bukan berarti saya membela para penjahat, tapi sudah sewajarnya kita menerapkan sila ke-5 pancasila, keadilan bagi seluruh rakyat indonesia ini tidak membedakan orang yang melakukan kejahatan mau pejabat, penjahat kelas kakap atau kelas rendahan sudah seharusnya kita semua melakukan proses keadilan sebelum mengeksekusi nyawa seseorang.
3.       Sekarang isu terhangat mengenai Extra Judicial killing terdapat di Densus 88, terlepas memang densus dibentuk untuk melakukan pemberantasan terorisme, tapi tetap saja proses penangkapan terorisme atau bahkan penembakan di tempat terhadap pelaku terorisme tak jarang berbau “Extra Judicial Killing”, banyak orag menyayangkan kenapa misalnya keluarga pelaku terorisme bahkan dianiaya, hal ini tentu saja melanggar asas presumption of innocence bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai dia dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan. Densus 88 terjebak ke dalam pembunuhan di luar cara-cara yang dibenarkan hukum (extra judicial killing). Sebab, extra judicial killing merupakan pelanggaran berat HAM.
Harapannya adalah kita semakin mengetahui carut-marutnya proses hukum di negeri ini sangat mengkhawatirkan, bukan tidak mungkin suatu saat nanti kita semua kembali ke era orde baru saat ada perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah, kasus KPK vs POLRI cukup menjadi sebuah pengingat dan pelajaran betapa tidak tegasnya kepemimpinan presiden kita dalam mengatur sebuah institusi bernama kepolisian sehingga akhirnya dapat bertindak sewenang-wenang terhadap KPK, baik jika memang KPK seandainya tidak dibutuhkan apakah ada solusi dari pemerintah atau kepolisian akan pemberantasan korupsi, karena itu KPK itu sudah selayaknya mendapatkan perlindungan, karena baik KORUPSI maupun TERORISME tentunya sudah menjadi kewajiban kita dan pemerintah untuk pemberantasannya. terkait ini pun saya masih melakukan sebuah riset mendalam semoga nanti jika sudah menemukan sesuatu yang baru saya bisa mensharenya ke temen-temen J
Wassalam smoga bermanfaat (7 oktober 2012 jam 22.48)

Komentar

Postingan Populer